Kumpulan format surat resmi [surat kuasa, surat undangan,surat kesepakatan,surat notaris,surat waris,dll.]

Ini Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) - Contoh Formatnya

Surat merupakan alat komunikasi yang mutlak dibutuhkan dalam setiap administrasi dokumentasi, terutama yang berhubungan dengan surat menyurat secara fromal atau resmi.
Karena kategori surat sendiri digolongkan menjadi dua macam yaitu
surat remi dan surat tidak resmi.

Surat resmi atau surat formal sendiri memerlukan aturan atau standar baku yang harus dipenuhi dalam pembuatannnya. Dan standar yang utama adalah harus menggunakan EYD yang telah disempurnakan dengan bahasa Indonesia yang baik dan bernar. Menganai aturan yang mendasar itu tergantung dari tiap instalasi itu sendiri , mungkin antara yang satu dan yang lain berbeda.Tergantung dari kebutuhan dan tujuan serta sasaran yang akan diterima.

Bagian-Bagian Dalam Pembuatan Surat Resmi:


IIlustrasi Bagian Surat

Header atau Kepala Surat

Gunanya untuk mempermudah penerima surat mengetahui nama dan alamat pengirim. Tidak hanya itu, bisa juga untuk menunjukkan keresmian sebuah surat. Header atau Kepala surat berisi informasi penting dari si pengirim yaitu:

  1. Nama
  2. Alamat lengkap
  3. Nomor kontak


Bagian informasi-informasi disusun sedemikian rupa sehingga memenuhi standar baku yang diakui.

Nomor - Perihal dan Tanggal

Nomor surat : Digunakan untuk mengetahui urutan surat yang telah dikeluarkan,
Kode surat : Merupakan klasifikasi masalah yang disampaikan, Tahun digunakan untuk mengetahui tahun pembuatan surat.
Perihal surat : Berfungsi untuk mengetahui isi pokok masalah, tanpa harus membaca keseluruhan isi surat.

Tanggal - Untuk mengetahui kapan surat tersebut dikirim bukan dibuat, selain itu juga sebagai petunjuk dalam pengarsipan surat. Jika anda memerlukan informasi lebih jauh mengenai bagian surat ini anda bisa membaca artikel tentang contoh nomor, perihal dan tanggal surat.

Alamat

Alamat surat terdiri dari dua macam, yaitu alamat dalam yang ditulis pada kertas surat dan alamat surat yang ditulis pada sampul surat. Adapun fungsi alamat surat antara lain :
1.Sebagai alamat petunjuk langsung bagi penerima surat
2.Petunjuk arsip dalam menyimpan surat
3.Mempermudah petugas pos
4.Sebagai alamat luar jika menggunakan sampul berjeda

Salam Pembuka

Digunakan sebagai kesatuan berbahasa secara tertulis.

Isi Surat

Dalam membuat isi surat resmi, penggunaan bahasa sangat perlu diperhatikan agar mendapat simpati dari penerima surat. Adapun ketentuan penulisan sbb:

  1. Jelas, singkat dan padat
  2. Mengikuti tata bahasa yang berlaku dengan memperhatikan ejaan dan tanda baca
  3. Menggunakan gaya bahasa yang santun, luwes, lugas dan menarik

Penutup

Salam penutup dapat digunakan untuk menunjukkan rasa hormat dan keakraban.

Contoh Ini Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) - Contoh Formatnya sebagai berikut


Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Di setiap negara tentu saja harus memiliki izin mendirikan bangunan bagi penduduk yang ingin mendirikan bangunan. Izin Mendirikan Bangunan adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat(Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.

Dengan memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), manfaat dan keuntungan yang anda bisa dapatkan adalah pemerintah akan membayar ganti rugi atas bangunan yang beralih fungsi menjadi fasilitas umum atau terkena perlebaran jalan. Dengan membayar retribusi IMB berarti anda telah ikut andil dalam menyumbang pendapatan asli daerah dan pembangunan di kota.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus anda bawa ketika akan membuat surat izin mendirikan bangunan.

  1. Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan atau fotokopi akta pendirian badan hukum bagi pemohon yang berbadan usaha.
  2. Mengisi formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar.
  3. Surat perjanjian atau pernyataan penggunaan tanah apabila usaha tersebut didirikan di atas tanah milik orang lain.
  4. Fotokopi sertifikat atau surat tanah lain yang dilegalisasi oleh Kepala Desa/kelurahan setempat.
  5. Data pemilik bangunan.
  6. Data kondisi atau situasi tanah (letak/lokasi dan topografi)
  7. Persetujuan tertulis dari tetangga (apabila tetangga tidak menyetujui, maka harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa tetangga tidak mau tanda tangan yang diketahui oleh Kepala desa/lurah dan camat, sebagai bahan penelitian tim teknis).
  8. Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berkenaan.
  9. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.
  10. Gambar rencana bangunan dan rencana anggaran biaya (RAB) serta denah/situasi bangunan.
  11. Dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan, atau upaya pemantauan lingkungan (UPL)/upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban.
  12. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan kecuali bagi rumah tinggal.
Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Setelah membawa beberapa persyaratan yang sudah dijelaskan diatas tadi, berikut adalah prosedur atau cara membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB).
  1. Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada bupati/wali kota.
  2. Permohonan IMB meliputi : bangunan gedung atau bangunan bukan gedung. IMB bangunan gedung bisa berupa gedung dapat berupa pembangunan baru, merehabilitasi/ revonasi, tau pelestarian/pemugaran.
  3. Bupati atau wali kota memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan dokumen rencana teknis dan melakukan penilaian /evaluasi untuk dijadikan bahan persetujuan pemberian IMB.
  4. Apabila IMB disesejutui, bupati/wali kota menetapkan retribusi IMB.
  5. Pemohon membayar retribusi IMB ke Kas daera.
  6. Kemudian Pemohon menyerahkan tanda bukti permbayaran retribusi IMB kepada bupati  / wali kora melalui instansi yang ditunjuk.
  7. Dan proses terakhir adalah Bupati / Walikota menerbitkan IMB.
Dan mengenai biaya retribusi IMB, berikut ini adalah beberapa hal yang berkaitan dengan biaya retribusi IMB.
  1. Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Rumus Luas Bangunan x Indeks x Harga Satuan Retribusi, sebagaimana diatur dalam Perda No. 3  Tahun 2012
  2. Pembayaran retribusi rumah tingga dapat dilakukan setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari  Seksi Pelayanan IMB Kecamatan dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
  3. Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi dari Kas Daerah / Bank DKI, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket PTSP.
Demikianlah ulasan kami mengenai Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Semoga bermfaat.

Baca juga



Demikian Penjelasan tentang Ini Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) - Contoh Formatnya , semoga dapat membantu anda yang sedang membutuhkannya untuk bahan atau alat dalam menulis surat. Dan semoga artikel tersebut dapat membantu anda dalam menyelesaikan tugas anda. Jika ada kesalahan di dalamnya kami selaku admin minta masukannya , untuk perbaikan kedepannya dan sialhkan untuk tulis komentar dibawah ini salam, dan trimakasih.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Ini Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) - Contoh Formatnya

0 komentar:

Posting Komentar